PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkap jumlah denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp200 juta. Hal itu menunjukkan masih banyak warga dan pelaku usaha di Pontianak yang mengangap enteng penyebaran Covid-19.
"Kebanyakan dari pelanggar tetap ngotot dan menganggap enteng dari protokol kesehatan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan juga berulang," kata Edi di Pontianak, Jumat (4/12/2020) malam.
Dia mencontohkan pelaku usaha seperti pemilik warung kopi (warkop). Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan di warkop sudah terjadi berulang kali, sehingga perlu dilakukan penindakan agar memberikan efek jera.
"Besaran denda tersebut menunjukkan masih banyak warga dan pelaku usaha yang mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Pontianak," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait