Anggota DPRD Kota Tarakan, Markus Minggu melaporkan pemerasan dan pencemaran nama baik dengan modus video syur. (Foto: Usman Coddang)

Menurutnya, ancaman pemerasan itu terjadi sejak 2020 hingga awal Januari 2023. Ada sepuluh kali ancaman yang diterimanya.

Laporan Markus Minggu diterima oleh Satreskrim Polres Tarakan. Polisi mengakui ada kendala untuk mengetahui akun media sosial yang menjadi sarana pengancaman dan pemerasan tersebut.

Bukti percakapan melalui chat antara korban dengan pelaku telah dihapus.

"Akun tersebut juga sudah diblokir dan kami butuh pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi.

Menurutnya polisi sedang melakukan pendalaman untuk mencari jejak digital akun yang dilaporkan korban.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network