PONTIANAK, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat (Kalbar) mempertanyakan pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang ternyata positif Covid-19.
Dinkes Kalbar menduga Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia lemah mengawasi PMI yang dideportasi itu.
"Mereka nggak lihat hasil pemeriksaan, padahal hasil tes itu tanggal 9 Januari 2021," kata Kepala Dinkes Kalbar Harisson di Pontianak, Senin (15/3/2021).
Menurut Harisson, KJRI yang membantu memulangkan para PMI yang positif Covid-19 itu kurang cermat. Dalam surat kajian yang dikeluarkan KJRI disebutkan para PMI berstatus negatif Covid-19 pada 10 Maret 2021.
Padahal hasil swab dari Malaysia itu sudah dilakukan sejak 9 Januari 2021.
"Jadi gimana kajian itu? Seakan-akan KJRI hanya menjadi kaki tangan pemerintah Malaysia untuk mempermudah pemulangan WNI," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait