Polisi menangkap AL (30), pelaku penipuan modus masuk Akpol tanpa tes di Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: Usman Coddang)

Dalam aksinya, AL mengaku memiliki akses untuk meluluskan seseorang menjadi polisi asalkan bersedia memberikan uang pelicin. 

Salah satu korban adalah Hafis alias HAF, yang merupakan mantan murid AL di salah satu SMA di Sebatik Barat.

Pada Maret 2022, AL menawarkan korban dan orang tuanya untuk membantu menjadi anggota Polri dengan menyerahkan sejumlah uang.

AL menjalani pemeriksaan usai ditangkap. (Foto: Usman Coddang)

Namun orang tua HAF yakni Hariruddin akhirnya curiga karena AL terus-menerus meminta uang untuk keperluan mengurus anaknya sebagai anggota polisi. Dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp766 juta.

AL pun mengakui perbuatannya. Dia mengaku uang tersebut dipakai untuk biaya hidup saat pelarian. Dia juga memakai uang hasil menipu itu untuk judi online.

"Pengakuan pelaku, uang yang didapat ini dia gunakan untuk judi bola virtual," ujarnya. 

Atas perbuatannya, AL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network