KAPUAS HULU, iNews.id - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat belum diperiksa terkait dugaan korupsi dan pungutan liar atau pungli pengadaan ikan arwana. Polisi beralasan penyidik kasus ini sedang tugas luar kota.
"Kadis perikanan akan kita jadwal ulang pemeriksaannya karena terkendala penyidik kami ada tugas luar," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, Kamis (18/2/2021).
Rando memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan ikan arwana di Kapuas Hulu masih berlanjut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti-bukti terkait.
Menurutnya sudah belasan orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Dia memastikan bila kasus naik ke penyidikan akan ada penetapan tersangka.
"Persoalan itu tetap lanjut, namun masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya pengadaan ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang melibatkan 18 perusahaan terindikasi korupsi. Anggaran pengadaan ikan hias itu sebesar Rp4,5 miliar yang berasal dari APBD.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait