KUBU RAYA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang permainan layangan dengan kawat maupun tali. Masyarakat yang bermain layangan bisa dikenakan denda hingga Rp50 juta.
Larangan tersebut terkait maraknya permainan layang-layang di Kubu Raya yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu pasokan listrik juga mengancam keselamatan jiwa.
"Karena banyak mendatangkan mudarat bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya kecuali atas izin bupati," ujar Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, di Desa Kapur, Jumat (24/2/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait