PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap WR (20), tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku mengajak korban yang berusia 15 tahun berhubungan badan hingga tiga kali di indekos.
"Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 personel Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap seorang yang berinisial WR (20) yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Jumat (24/2/2023).
Indra mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban pada 20 Februari 2023. Berdasarkan laporan itu, Polresta Pontianak bergerak mencari pelaku yang ternyata sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Pontianak Tenggara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait