Dia mengatakan, masyarakat yang nekat main layang-layang berarti melanggar Perda. Ancaman hukumannya adalah kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Permainan layang-layang saat ini disinyalir sudah mengarah ke perjudian. Penggunaan tali kawat dan atau tali gelasan menjadi hal yang lumrah saat bermain layangan.
Kepala Desa Kapur, Fahmi mengatakan, sejumlah titik di desanya menjadi lokasi bermain layang-layang. Hal itu menimbulkan keresahan sebagian masyarakat lainnya.
Dia mendesak aparat pemerintah daerah dan penegak hukum segera menertibkan permainan layang-layang yang membahayakan itu.
"Saya juga menghimbau seluruh warga untuk turut peduli dalam menjaga serta mengamankan lingkungan masing-masing," kata Fahmi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait