Layangan nyangkut di tiang listrik PLN. (Foto: ANTARA)

KUBU RAYA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang permainan layangan dengan kawat maupun tali. Masyarakat yang bermain layangan bisa dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Larangan tersebut terkait maraknya permainan layang-layang di Kubu Raya yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu pasokan listrik juga mengancam keselamatan jiwa.

"Karena banyak mendatangkan mudarat bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya kecuali atas izin bupati," ujar Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, di Desa Kapur, Jumat (24/2/2023).

Dia mengatakan, masyarakat yang nekat main layang-layang berarti melanggar Perda. Ancaman hukumannya adalah kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Permainan layang-layang saat ini disinyalir sudah mengarah ke perjudian. Penggunaan tali kawat dan atau tali gelasan menjadi hal yang lumrah saat bermain layangan.

Kepala Desa Kapur, Fahmi mengatakan, sejumlah titik di desanya menjadi lokasi bermain layang-layang. Hal itu menimbulkan keresahan sebagian masyarakat lainnya.

Dia mendesak aparat pemerintah daerah dan penegak hukum segera menertibkan permainan layang-layang yang membahayakan itu.

"Saya juga menghimbau seluruh warga untuk turut peduli dalam menjaga serta mengamankan lingkungan masing-masing," kata Fahmi.

Sementara itu Senior Manager Distribusi PLN UID Kalimantan Barat, Muchammad Chaliq Fadli mengakui tali kawat layang-layang bisa berdampak buruk bagi pasokan listrik ke rumah warga.

Pada Februari 2023 saja telah terjadi 33 kali gangguan listrik di Kubu Raya akibat permainan layang-layang.

"Beberapa kabel JTM di berbagai lokasi juga terputus, sehingga butuh waktu yang lama serta biaya yang cukup besar untuk memperbaikinya," kata Fadli.
 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network