Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, modus komplotan ini sederhana yakni mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.
Dengan cara itu, kartu ATM korban akan tersangkut. Kemudian pelaku berpura-pura datang menawarkan bantuan, namun menggantinya dengan kartu ATM lain.
"Mereka meminta korban untuk melapor ke call center bank dan langsung melarikan diri dengan membawa kartu ATM korban setelah mengetahui kode pin," ujar Sampson.
Dari tangan ketiga pelaku ditemukan puluhan kartu ATM bekas dari berbagai bank. Ditemukan juga tusuk gigi yang diberi warna hitam untuk mengganjal mesin ATM.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 KUHP.
"Ancaman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp700 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait