Menurut Masyhudi, bank menginformasikan pada 31 Januari 2022 terdapat anomali saldo abnormal di rekening pendapatan bunga kredit, dan pendapatan denda atau penalti nonprogram.
Berdasarkan asumsi, saldo bank seharusnya dalam keadaan laba. Namun yang terjadi adalah kerugian.
AF telah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022 dan ditahan di Rutan Pontianak.
Masyhudi mengatakan, Kejati Kalbar terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah tersangka AF bekerja sendirian atau melibatkan pihak lain dalam melakukan tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait