Ilustrasi WNA ilegal dideportasi. (Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) segera memulangkan 27 pencuri ikan di perairan Indonesia. Mereka merupakan warga negara Vietnam.

"Mereka (nelayan Vietnam) merupakan penyerahan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan, Minggu (20/6/2021).

Iwan menambahkan, 27 WNA asal Vietnam itu  dideportasi Minggu (20/6/2021) melalui Bandara Supadio dengan tujuan Jakarta.

"Dari Jakarta kemudian baru ke negaranya," kata dia.

Iwan melanjutkan, mereka diserahkan oleh pihak PSDKP Pontianak pada Kamis (17/6/2021) untuk kemudian diproses deportasi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network