Ilustrasi WNA ilegal dideportasi. (Istimewa)

"Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, seluruh pelaku pencuri ikan itu telah menjalani swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," katanya.

Dia menambahkan, karena penerbangan dari Pontianak ke Jakarta pada Minggu (20/6/2021) penuh, maka proses deportasinya dibagi menjadi dua.

"Sebanyak 24 orang terbang dulu dan sisanya tiga orang masih menunggu informasi dari Kedutaan Vietnam," katanya.

Dia menambahkan, perlu diketahui bersama, terkait dengan pendeportasian pelaku pencurian ikan tersebut, tidak hanya dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak namun juga dari beberapa Unit Pelaksana Teknis lainnya yang saat ini menangani warga berkewarganegaraan Vietnam, seperti contoh dari Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network