Kepala Kejati Kalbar Masyhudi (kiri) mengumumkan penetapan tersangka korupsi penerimaan pajak daerah, Selasa (18/1/2022). (Foto: Antara).

Menurut Masyhudi, GL ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi penerimaan pajak di UIPPD Balai Karangan BPD Kalbar periode 2017-2020.

Dia tida menyetorkan penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip, pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan ke kas daerah.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL dan terus berlangsung sehingga ada kemungkinan masih akan berkembang," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network