Menurut Masyhudi, GL ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi penerimaan pajak di UIPPD Balai Karangan BPD Kalbar periode 2017-2020.
Dia tida menyetorkan penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip, pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan ke kas daerah.
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL dan terus berlangsung sehingga ada kemungkinan masih akan berkembang," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait