Hingga kini Kejati Kalbar telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Sebagian tersangka telah menjalani proses di persidangan.
Dari kerugian sebesar Rp8 miliar, Kejati Kalbar telah memulihkan kerugian sebanyak Rp5 miliar yang dititipkan ke Bank Mandiri.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait