Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium BB POM Pontianak, dan hasilnya positif mengandung methaphetamine untuk sabu, dan methylenedioxy methaphetamine untuk narkoba jenis pil ekstasi.
"Dari total barang bukti yang diamankan, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 425 orang dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait