Menurutnya pinjol ilegal sangat berbeda dengan pinjol legal. Selain waktu pengembalian yang tidak sesuai perjanjian, cara penagihan pun sangat meresahkan.
Bila pada aplikasi pinjol legal diberikan waktu 30 hari hingga beberapa bulan untuk proses pengembalian, tapi aplikasi pinjol ilegal ini ketika baru beberapa hari meminjam langsung ada penagihan.
"Mereka menagih juga dengan kasar dan penuh ancaman agar saya segera membayar," katanya.
Denda yang dikenakan pinjol ilegal juga tak sedikit. Ada yang mencapai Rp180.000 setiap satu hari keterlambatan. "Selain itu pinjol ilegal memberikan denda keterlambatan setiap hari bila saya tidak membayar utang," tuturnya.
Dia berharap kepolisian bertindak tegas terhadap pinjol ilegal tersebut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait