Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda pada Senin (23/1/2023).
Dari tangan keempat pelaku diamankan satu unit motor yang dan satu pisau ukuran panjang 20 sentimeter yang digunakan pelaku untuk beraksi. Hasil kejahatan yang diamankan berupa dua unit handphone merek Samsung dan uang Rp80.000.
Keempat pelaku telah ditahan di Polresta Pontianak untuk penyelidikan lanjutan.
"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Indra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait