Dia menegaskan, PPKM mikro ini sebagai langkah Kota Pontianak keluar dari zona merah. Saat ini hanya Kota Pontianak satu-satunya daerah di Kalbar yang berada di zona merah. Sedangkan 11 daerah lain di Kalbar berada di zona oranye, dan dua di zona kuning.
Menurutnya, selama PPKM mikro berlangsung, pesta pernikahan atau acara yang mengumpulkan banyak orang tak boleh digelar. Selain itu tempat-tempat publik seper taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik lainnya ditutup sementara.
Kemudian jam operasional usaha dibatasi maksimal jam 8 malam. "Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan," katanya.
Bahasan menegaskan, selama penerapan PPKM apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, akan diberikan sanksi.
"Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait