Kejaksaan Negeri Sanggau menyita tiga bidang tanah mantan kepala desa tersangka korupsi APBDes 2019. (Foto: Kejari Sanggau)

Dalam kasus ini, FY diduga menyalahgunakan APBDes 2019 untuk proyek pembangunan Bumdes dan PAUD. Pembangunan keduanya mangkrak. 

Untuk Bumdes dari anggaran Rp251 juta baru terselesaikan 20 persen pengerjaan. Sedangkan PAUD yang dianggarpak Rp169 juta baru 70 persen pengerjaan yang telah selesai.

"Kami sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, di antaranya para aparatur desa setempat," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network