PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 6.320 satwa di Kalimantan Barat (Kalbar) diperdagangkan secara ilegal selama kurun waktu 2019-2021. Nilai transaksi mencapai Rp452 juta.
Perdagangan satwa itu diungkap Yayasan Planet Indonesia (YPI) berdasarkan pemantauan secara online di media sosial.
"Di Indonesia dan Kalbar, aktivitas perburuan dan perdagangan yang berlebihan menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati di alam," kata Manajer Konservasi YPI, Wahyu Putra di Pontianak, Rabu (22/6/2022).
Dia mengatakan, kondisi ini berdampak pada kerugian yakni kepunahan suatu spesies, kehilangan keanekaragaman hayati dan kerusakan lingkungan hidup.
Menurutnya, sejumlah satwa dilindungi di Indonesia mengalami penurunan populasi signifikan dan mendapatkan sorotan internasional. Di antaranya elang Jawa, kakatua jambul kuning, harimau Sumatera, dan macan tutul.
YPI Kalbar mencatat sebanyak 56 kasus perdagangan satwa liar yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Fakta tersebut menunjukkan peredaran satwa liar dilindungi di Kalbar cukup tinggi.
"Apalagi peredaran satwa liar ini didukung dengan kondisi geografis di Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait