Wiwin Candra menipu calon istrinya sebanyak Rp13 juta. (Foto: iNews/Uun Yuniar).

Merasa tertipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sambas.

Dari penelusuran, pelaku ternyata melakukan aksi yang sama kepada belasan perempuan lain dengan modus yang sama.

"Modusnya janji dinikahi tapi uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Penipuan dengan modus ini sudah dilakukan pelaku selama tiga tahun. 

"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network