Merasa tertipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sambas.
Dari penelusuran, pelaku ternyata melakukan aksi yang sama kepada belasan perempuan lain dengan modus yang sama.
"Modusnya janji dinikahi tapi uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Penipuan dengan modus ini sudah dilakukan pelaku selama tiga tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait