Menurut Ika, program asimiliasi yang diberikan kepada Isai Heri telah sesuai prosedur Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Napi kasus pencurian itu telah menjalankan setengah dari masa hukuman.
"Program asimilasi semuanya sudah sesuai prosedur," tuturnya.
Ika telah mendatangi Lapas Pontianak untuk melakukan evaluasi terkait hal ini yang meliputi sistem keamanan di Lapas Pontianak dan pelaksanaan program asimilasi.
Isai Heri menjalani program asimilasi sejak November 2022. Setelah kabur, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu aparat penegak hukum.
"Betul telah terjadi pelarian. Narapidana ini lari saat program asimilasi. Statusnya DPO," kata Ika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait