Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
pegawai negeri sipil oknum pns Kabupaten Melawi kalimantan barat polres sintang narkotika jenis sabu
Artikel Terkait