Oknum PNS di Melawi ditangkap anggota Satresnarkoban Polres Sintang atas kasus kepemilikan sabu. (Foto: Humas Polri)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network