Pelaku curanmor di Kubu Raya inisial WO menyimpan senjata api rakitan dan sebutir peluru. (Foto: Polres Kubu Raya)

Senpi beserta sebutir peluru itu disimpan WO di dalam kamarnya yang disembunyikan di bawah kasur. WO mengaku senpi rakitan itu digunakan saat melakukan kejahatan. 

Polres Kubu Raya hingga kini masih mengembangkan kasus senpi rakitan yang dimiliki WO.

"Satreskrim Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal-usul senjata rakitan tersebut beserta amunisinya," ujar Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade.

Selain kasus pencurian, WO kini dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network