Polresta Pontianak menangkap pelaku pembakaran oplet di Jalan Prof M Yamin di Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

Sumbu di botol tersebut kemudian disulut dengan api dari korek gas. Setelah api menyala, botol itu dilempar ke dalam oplet hingga terbakar dan sempat terdengar ledakan.

"Selanjutnya pelaku lari ke arah SPBU," katanya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Pontianak Kota. Menurut Indra, polisi masih mendalami motif pelaku membakar oplet milik korban Soleh.

Atas perbuatannya, pelaku terancam menjadi tersangka berdasarkan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network