Reklame belum bayar pajak di Kota Pontianak disegel dan diberi waktu 7x24 jam untuk melunasi. (Foto: Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel puluhan reklame yang menunggak pajak. Reklame tersebut akan diturunkan paksa jika dalam waktu tujuh hari tidak melunasi pajak tertunggak.

"Dalam waktu 7x24 jam belum ditindaklanjuti, reklame akan diturunkan," kata Kabid Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Pontianak, Irwan Prayitno, Senin (26/9/2022).

Irwan mengatakan, reklame yang disegel memiliki tunggakan pajak kisaran satu hingga dua tahun. Sebelum akhirnya disegel, BKD Pemkot Pontianak telah melayangkan surat teguran kepada vendor hingga tiga kali.

"Sebelum kita lakukan penertiban lapangan kita sudah lakukan surat teguran, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," kata Irwan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network