Dengan alasan itu, BKD Pemkot Pontianak akhirnya turun langsung menyegel reklame yang menunggak pajak. Selanjutnya para vendor tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).
"Jadi terhadap seluruh produk mereka tak boleh tayang di Pontianak," tuturnya.
Penyegelan yang dilakukan itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
Tindakan yang dilakukan yakni memasang tulisan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah".
"BKD Pemkot Pontianak meminta vendor dan pemilik reklame untuk patuh pembayaran," kata Irwan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait