Sementara terkait kasus aborsi dan sodomi yang dituduhkan kepada HS, masih dalam pendalaman karena belum mencukupi bukti. Menurutnya berkas kasus persetubuhan anak ini telah dikirim ke kejaksaan
"Perkara sudah dikirim ke jaksa dan kami diskusikan sambil menunggu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, HS yang merupakan pembina yayasan pendidikan di Pontianak dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur. Korban merupakan siswi SMA di bawah naungan yayasan tersebut.
Persetubuhan pertama kali terjadi di hotel pada Juli 2022. Perbuatan kedua masih terjadi di bulan yang sama dan juga di hotel. Selanjutnya persetubuhan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli, Agustus dan September.
"Bahwasannya kejadian ini berdasarkan pengakuan korban terjadi lima kali," kata Tri.
Tak hanya disetubuhi hingga hamil, korban juga dipaksa melakukan aborsi untuk menggugurkan janin dalam kandungan di Jakarta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait