PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak mengabulkan penangguhan penahanan tersangka persetubuhan anak inisial HS (46). Polisi beralasan penangguhan penahanan telah memenuhi syarat dalam KUHAP.
"Ada penjamin dari istrinya dan sampai saat ini tersangka wajib lapor. Kita tidak melihat kekhawatiran dia melarikan diri atau mengulangi perbuatan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyanto, Senin (7/8/2023).
HS ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak setelah dilaporkan korban pada Januari 2023.
Pria beristri itu dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Huruf 1 ayat E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia juga dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
HS kemudian ditahan di Polresta Pontianak sejak 12 Juli 2023. Namun setelah keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, HS kini tak lagi mendekam di tahanan sejak 31 Juli 2023.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait