Sindikat ini mendatangi rumah korban menggunakan dua mobil. Setibanya di rumah korban pada jam 9 malam, tujuh orang turun dari mobil dan tiga orang menunggu di mobil sambil mengawasi kondisi sekitar rumah.
"Satu orang bertugas mengetuk pintu rumah korban. Setelah dibukakan pintu, tersangka langsung merangsek ke dalam rumah. Korban lalu diikat dan diancam akan dibunuh jika melawan," ujarnya.
Pelaku menguras harta korban. yakni uang Rp180 juta dan 60 kilogram sarang burung walet. Salah satu pelaku sempat membawa mobil korban, namun belakangan mobil itu ditinggalkan di jalan.
Arif mengakui, tak mudah menangkap sindikat ini hingga membutuhkan waktu sebulan lamanya lantaran minim petunjuk dan alat bukti.
Usai penangkapan, polisi menyita uang Rp9.850.000 dan satu mobil yang dipakai sindikat ini untuk beraksi.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait