PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap perempuan muda pengedar narkoba. Dia ditangkap saat berkendara usai mengambil sabu dari seorang bandar senilai Rp42 juta.
Perempuan inisial FY itu ditangkap di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur. Penangkapan FY setelah tim Resnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi seorang perempuan membawa narkotika dengan sepeda motor.
"FY ditangkap berkat laporan masyarakat, yang menginformasikan bahwa ada seseorang perempuan yang sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor," kata Kasat Resnarkona Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno dilansir dari laman Polresta Pontianak, Rabu (19/1/2022).
Tim yang menangkap FY menggeledah tas yang dibawanya. Ditemukan satu plastik ukuran besar yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip ukuran kecil berisi sabu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait