Total sabu yang dibawa FY seberat Rp51,5 gram. Dia mengaku baru saja mengambil barang terlarang itu dari seorang bandar inisial BJ di Pontianak Timur. Sabu tersebut dibeli dari BJ seharaga Rp42 juta.
"Menurut pengakuan akan diedarkan di Ketapang dengan harga yagn lebih tinggi," tutur Joko.
FY ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait