Dalam fatwanya itu, MUI menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan 21 orang tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.
Dari 21 orang tersangka, tiga di antaranya diduga kuat sebagai otak pelaku atau aktor intelektual.
"Sudah 21 tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait