Ketua MUI Kalbar, M Basri HAR. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan sepenuhnya kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang kepada penegak hukum. MUI Kalbar juga mengajak umat Islam bersikap santun dan tidak terprovokasi.

"Persoalan Ahmadiyah dan kerusuhan kita percayakan kepada pemerintah dan keamanan atau penegak hukum," kata Ketua MUI Kalbar, M Basri Har di Pontianak, Selasa (7/9/2021).

Basri meminta umat Islam mengedepankan kesantunan dalam menyikapi masalah jemaah Ahmadiyah di Sintang. Jangan sampai terjadi tindakan kekerasan yang berujung dengan aksi anarkis.

"Umat Islam dalam menghadapi Ahmadiyah secara santun, tidak anarkis, dan tidak dengan kekerasan," katanya.

Dia juga meminta pemimpin MUI di tingkat kabupaten dan kota di Kalbar mencermati perkembangan situasi setelah merebaknya kasus ini agar tidak terjadi gejolak di wilayahnya.

Basri menjelaskan, terkait Ahmadiyah, MUI sudah menyampaikan fatwa bahwa aliran itu berada di luar Islam. Menurut Basri, fatwa MUI itu menyebut umat Muslim yang mengikuti aliran Ahmadiyah telah keluar dari Islam.

Mereka yang terlanjur mengikutinya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq.

Dalam fatwanya itu, MUI menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan 21 orang tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

Dari 21 orang tersangka, tiga di antaranya diduga kuat sebagai otak pelaku atau aktor intelektual.

"Sudah 21 tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network