Saat penangkapan diamankan dua unit mobil untuk membawa korban melintasi perbatasan RI-Malaysia.
Para korban kini telah dititipkan ke shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat.
Aman menuturkan, satu tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerga Migran dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait