Polda Kalbar menangkap calo PMI ilegal ke Malaysia. Satu pelaku lolos dalam pengejaran. (Foto: Polda Kalbar).

Saat penangkapan diamankan dua unit mobil untuk membawa korban melintasi perbatasan RI-Malaysia.

Para korban kini telah dititipkan ke shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat. 

Aman menuturkan, satu tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerga Migran dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network