Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap penimbunan 54.180 liter solar subsidi dan menetapkan 24 tersangka. (Foto: ANTARA)

Selain menyita 54.180 liter solar subsidi, polisi juga menyita satu unit kapal motor, lima unit truk, dan 20 mobil berbagai jenis untuk sarana angkut.

"Modus yang dilakukan adalah menimbun solar subsidi untuk dijual kembali ke industri, pertambangan, termasuk membawa BBM subsidi tanpa dokumen," ujarnya.

Dia meminta masyarakat yang mengetahui modus serupa agar segera melaporkan ke polisi agar ditindak sesuai prosedur hukum.

Atas perbuatannya, 24 tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network