Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap penimbunan 54.180 liter solar subsidi dan menetapkan 24 tersangka. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar mengungkap penimbunan solar subsidi yang merugikan negara hingga Rp10 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini ditemukan solar subsidi sebanyak 54.180 liter.

"Pengungkapan ini sejak Januari hingga Mei 2022," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmad di Pontianak, Rabu (1/6/2022).

Yasir mengatakan, ada 19 TKP yang didatangi polisi dalam pengungkapan kasus ini. Polisi juga menangkap 24 orang yang semuanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Lima tersangka ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka ditangkap oleh ditpolair dan polres jajaran," katanya.

Selain menyita 54.180 liter solar subsidi, polisi juga menyita satu unit kapal motor, lima unit truk, dan 20 mobil berbagai jenis untuk sarana angkut.

"Modus yang dilakukan adalah menimbun solar subsidi untuk dijual kembali ke industri, pertambangan, termasuk membawa BBM subsidi tanpa dokumen," ujarnya.

Dia meminta masyarakat yang mengetahui modus serupa agar segera melaporkan ke polisi agar ditindak sesuai prosedur hukum.

Atas perbuatannya, 24 tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network