NUNUKAN, iNews.id - Seorang perempuan buronan kasus pemalsuan sertifikat vaksin palsu di Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya tertangkap. Pelaku AI (34) merupakan tenaga honorer di RSUD Nunukan.
Polres Nunukan memburu AI selama 5 bulan. Warga Nunukan Timur itu akhirnya terendus bersembunyi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Pelaku kami amankan di Balikpapan," kata Kanit Tipidter Reskrim Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari, Senin (2/1/2023).
Pada Senin (19/12/2022), unit Tipidter Satreskrim Polres Nunukan dibantu subidt Cyber Polda Kaltim menangkap AI.
AI ditangkap di rumah kerabatnya, di Perum Taman Bukit Sari, Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan sekitar pukul 19.00 Wita.
Dia tak berkutik saat dibekuk polisi dan digiring kembali ke Nunukan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait