Dalam pemeriksaan terungkap kalau AI adalah tim vaksinator di RSUD Nunukan. Dengan posisinya itu dia memiliki akses untuk menginput data masyarakat yang telah divaksin meski sebenarnya belum mendapat suntikan vaksin.
Dia tak seorang diri melancarkan aksinya. Seorang pegawai kecamatan inisial FI membantu aksinya memalsukan sertifikat vaksin palsu itu.
Per satu dosis dihargai Rp350.000. Jika lengkap dosis pertama, kedua, hingga booster ditawarkan dengan harga Rp1 juta. Keuntungan dari membuat sertifikat vaksin palsu ini dibagi rata keduanya.
Kasusnya terungkap pada 22 Mei 2022. Polres Nunukan mendapat informasi dari masyarakat tentang pembuatan sertifikat vaksin tanpa harus datang ke lokasi dan mengikuti vaksinasi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait