AI dan rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Nunukan. Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait