Polres Nunukan menangkap AI, honorer RSUD Nunukan yang membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu. (Foto: Usman Coddang)

AI dan rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Nunukan. Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network