Polresta Pontianak menangkap R alias Awin, pelatih taekwondo yang mencabuli muridnya. (Foto: Polresta Pontianak)

Atas perbuatannya, Awin ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," dikutip dari laman tersebut.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network