Menurut Dede, polisi masih patroli di wilayah kebakaran untuk mencegah timbulnya titik api. Hawa udara di lokasi masih terasa panas, sehingga tim gabungan terus melakukan pendinginan. Masyarakat membantu mencari sumber air saat melakukan pemadaman.
Untuk memudahkan penyelidikan, polisi akan memasang plang di lahan gambut tersebut.
"Lahan ini segera kami pasang plang berisikan tulisan yang intinya menyatakan bahwa lahan ini masih dalam proses pengawasan, karena telah melanggar Pergub Nomor 103 tahun 2022," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait