Pemberlakuan jalan satu arah (one way) di Kota Pontianak saat malam tahun baru. (Foto: Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menerapkan jalan satu arah atau one way di Kota Pontianak terkait pengalihan arus lalu lintas malam tahun baru. One way berlaku mulai Sabtu (31/12/2022) pukul 17.00 WIB hingga pergantian tahun. 

"Ketentuan satu arah (one way) diberlakukan mulai pukul 17.00 pada tanggal 31 Desember 2022 s.d pukul 01.00 pada tanggal 1 Januari 2023," dikutip dari Instagram @Polresta_Pontianak.

Berikut ruas jalan yang berlaku satu arah (one way):

1. Jalan Gajah Mada, dari arah Pasar Flamboyan ke Jalan Diponegoro

2. Jalan Agus Salim, dari arah Pos Diponegero ke Pasar Parit Besar

3. Jalan Tanjungpura, dari arah Pasar Parit Besar ke Hotel Garuda

Selanjutnya..


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network