Sigit menambahkan, kriteria kelurahan lengkap di antaranya, data-data pertanahannya sudah tervalidasi. Sementara kategori kota lengkap yakni setidaknya 80 persen tanah sudah bersertifikat di kota tersebut.
"Makanya kalau di Kota Pontianak itu sudah 99 persen, tahun ini kita tidak ada lagi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait