Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa saat menyerahkan sertifikat kepada empat kelurahan. (Foto: Istimewa)

Sigit menambahkan, kriteria kelurahan lengkap di antaranya, data-data pertanahannya sudah tervalidasi. Sementara kategori kota lengkap yakni setidaknya 80 persen tanah sudah bersertifikat di kota tersebut.

"Makanya kalau di Kota Pontianak itu sudah 99 persen, tahun ini kita tidak ada lagi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network