PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah menetapkan Kota Pontianak melanjutkan PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan itu tak mengubah belajar tatap muka yang telah berlangsung di Kota Pontianak.
"Dengan ditetapkannya Kota Pontianak PPKM Level 3, maka kami tindak lanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Pontianak, termasuk tetap dilanjutkannya pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa (24/8/2021).
Edi menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam upaya pengendalian penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Selain itu Pemkot Pontianak juga terus mempercepat cakupan vaksinasi agar semakin banyak warga yang sudah mendapat vaksin Covid-19.
Dia berharap angka penularan Covid-19 di Kota Pontianak terus menurun.
"Sehingga aktivitas masyarakat bisa pulih seperti biasanya, termasuk anak sekolah juga bisa belajar tatap muka di sekolah," kata Edi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah-sekolah yang berada di area PPKM Level 1 sampai 3.
Namun kegiatan itu harus dijalankan dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait