PONTIANAK, iNews.id - Kota Pontianak menerapkan PPKM darurat mulai besok, Senin 12 Juli 2021. Warga yang masih beraktivitas di luar rumah diminta memperketat protokol kesehatan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta warga menggunakan masker dua lapis seperti anjuran ahli medis.
"Karena kita tidak tahu di Kota Pontianak apakah sudah masuk varian baru atau belum. Kalau itu sudah, ada maka akan lebih cepat penyebarannya," ujar Edi dikutip dari laman Pemkot Pontianak, Minggu (11/7/2021).
Edi juga meminta warga yang positif Covid-19, meski hanya OTG agar segera menghubungi petugas puskesmas terdekat. Edi meminta pasien positif yang menjalankan isolasi mandiri di rumah sebaiknya dalam pantauan tenaga medis.
"Obat-obatan akan diberikan secara gratis. Para tenaga kesehatan juga akan melayani semaksimal mungkin warga yang terpapar agar segera pulih dan dinyatakan negatif," ujar Edi yang juga baru sembuh dari Covid-19 pekan lalu.
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan PPKM darurat diperluas di luar Pulau Jawa dan Bali. Ada 15 daerah yang akan menjalankan PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Parameter penetapan Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen," kata Airlangga, Jumat (9/7/2021).
Dua dari 15 daerah tersebut berada di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kota Pontianak dan Singkawang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait