Atas perbuatannya melakukan pemalsuan, SAM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sang suami TW dijadikan saksi.
"Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait