Pria inisial LB (pakai topi) ditangkap polisi karena mencabuli anak laki-laki berusia 11 tahun hingga puluhan kali di Sambas, Kalimantan Barat. (Foto: Uun Yuniar)

Perbuatan bejat LB dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan itu, LB ditangkap saat berada di rumahnya.

Polisi sedang mendalami keterangan pelaku. Dari keterangan korban, ada anak laki-laki lain yang menjadi korban pencabulan LB.

Atas perbuatannya, LB ditetapkan menjadi tersangka.

"Disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," kata kapolres.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network