Perbuatan bejat LB dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan itu, LB ditangkap saat berada di rumahnya.
Polisi sedang mendalami keterangan pelaku. Dari keterangan korban, ada anak laki-laki lain yang menjadi korban pencabulan LB.
Atas perbuatannya, LB ditetapkan menjadi tersangka.
"Disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," kata kapolres.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait