PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha dan perorangan. Kebijakan itu untuk meringankan beban di masa pandemi Covid-19.
"Para wajib pajak boleh mengajukan keringanan hingga pembebasan. Jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (NKD) Kota Pontianak, Amirullah, Jumat (27/8/2021).
Dia menjelaskan, keringanan pembayaran pajak itu diberikan kepada pelaku usaha dan perorangan yang sebelumnya telah melakukan permohonan keringan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Keringan pembayaran pajak yang mendapat prioritas di antaranya pajak hotel dan restoran, hiburan, iklan, parkir, sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan (PBB)
"Besaran minimal keringanan pembayaran mulai dari 10 persen," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait